Batas Usia/Umur Calon Siswa Pada Jenjang TK/RA/BA, MTs/SMP dan MA/SMA
Tuesday, 24 May 2016
Edit
Batas Usia/Umur Calon Siswa Pada Jenjang TK/RA/BA, MTs/SMP dan MA/SMA - Sahabat Infosekolah87, Sebentar lagi tahun ajaran baru tahun
2016/2017 akan tiba, Spanduk, Banner-banner tentang penerimaan Siswa dan
siswi baru akan terlihat di sepanjang
jalan, dan pastinya tempat-tempat umum yang paling cocok untuk media promosi
bagi sekolahan masing-masing.
Sebenarnya banyak hal yang harus di perhatikan selain sekolah
harus memiliki Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru, jika Anda belum
punya Juknis PPDB tahun 2016 Silahkan Download Di SINI, dan ada yang lebih
sangat penting yaitu setiap Sekolah atau
madrasah harus mempunyai salinan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan
Menteri Agama nomor 04/VI/PB/2011 nomor MA/111/2011 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak / Raudhatul Athfal / Bustanul Athfal dan
Sekolah / Madrasah.
Dalam postingan kali ini hanya akan membahas sedikit dari isi salinan
Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama nomor
04/VI/PB/2011 nomor MA/111/2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak / Raudhatul Athfal / Bustanul Athfal dan Sekolah / Madrasah,
yaitu Batas Usia/Umur Calon Siswa Pada Jenjang TK/RA/BA, MTs/SMP dan MA/SMA
Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah
harus berasaskan:
a. Obyektivitas, artinya penerimaan
peserta didik baru, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi
ketentuan umum yang diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri ini;
b. Transparansi, artinya pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh
masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala
penyimpangan yang mungkin terjadi;
c. Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik baru dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; dan
d. Tidak diskriminatif, artinya setiap warga
negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama,
golongan, dan status sosial (kemampuan finansial).
Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru pada TK/RA/BA :
a. berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 sampai
dengan 6 tahun untuk kelompok B.
Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 1 (satu)
pada SD/MI:
a. telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b. paling rendah berusia 6 (enam) tahun; dan
c. yang berusia kurang
dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis
dari psikolog professional.
Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 1 (satu)
pada SDLB yaitu anak yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun.
Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh)
SMP/MTs:
a. telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/Program Paket A;
b. memiliki SKHUN SD/MI/SDLB; dan
c. berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada
awal tahun pelajaran baru.
Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh)
SMPLB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB.
Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 10
(sepuluh) SMA/MA :
a. telah lulus dan memiliki ijazah dari SMP/MTs/Program Paket B;
b. memiliki SKHUN SMP/MTs/SMPLB; dan
c. berusia paling
tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 10
(sepuluh) SMALB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah SMP/MTs/SMPLB.
Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 10
(sepuluh) SMK/MAK :
a. telah lulus SMP/MTs/SMPLB/Program Paket B dan memiliki ijazah;
b. memiliki SKHUN;
c. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada
awal tahun pelajaran baru; dan
d. memenuhi syarat sesuai
dengan ketentuan spesifik bidang studi keahlian/program studi
keahlian/kompetensi keahlian di SMK/MAK yang dituju.
Download selengkapnya salinan Peraturan Bersama antara Menteri
Pendidikan Nasional dan Menteri Agama nomor 04/VI/PB/2011 nomor MA/111/2011
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak / Raudhatul Athfal
/ Bustanul Athfal dan Sekolah / Madrasah sebagai salah satu dasar hukum tentang
batas usia paling rendah maupun usia paling tinggi dari peserta didik / siswa
baru TK, SD, SMP, maupun SMA dan sederajad selengkapnya dengan klik di
Semoga bermanfaat dan terimakasih…
Semoga bermanfaat dan terimakasih…