Juknis Penyelenggaraan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemenag Tahun 2016
Friday, 15 April 2016
Edit
Penyelenggaraan Program Indonesia
Pintar (PIP) merupakan komitmen Pemerintah di bidang Pendidikan dalam hal
mewujudkan pendidikan tanpa diskriminasi dan pendidikan untuk semua. Hal ini
sejalan dengan 9 agenda prioritas (nawa cita) pemerintah Presiden Bapak Jokowi yaitu
meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, dan melakukan revolusi karakter
bangsa.
Meningkatkan kualitas hidup manusia
dan melakukan revolusi karakter bangsa dapat dicapai melalui bidang pendidikan
dengan memberikan kesempatan kepada seluruh warga Negara mendapatkan
pendidikan. Hak memperoleh pendidikan bagi seluruh seluruh warga Negara merupakan
hak dasar (fundamental right) manusia hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat
(2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Upaya pemerintah dalam hal memberikan
kemudahan mengakses pendidikan kepada masyarakat terus digulirkan diantaranya
melalui beasiswa siswa berprestasi dan bantuan bagi siswa dari keluarga tidak
mampu. Pemerintah melalui Kementerian Agama dalam penyelenggaraan Pendidikan
Islam melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa madrasah.
Program Indonesia Pintar adalah
program pemberian bantuan tunai kepada seluruh anak usia sekolah yang berasal
dari keluarga kurang mampu. Penerima manfaat Program Indonesia Pintar akan
mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas/penanda penerima manfaat.
Pada tahun 2016, Kementerian Agama merencanakan mencetak Kartu Indonesia Pintar
(KIP) sebanyak ± 1.377.253 kartu bagi siswa madrasah sebagai siswa calon
penerima manfaat Program Indonesia Pintar yang akan diberikan kepada peserta
didik pada MI, MTs dan MA.
Petunjuk teknis ini diharapkan dapat
menjadi acuan dan panduan dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi
pengelola baik di tingkat pusat dan daerah. Semoga petunjuk teknis ini
bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Kemiskinan merupakan permasalahan bangsa
yang mendesak untuk segera diselesaikan dalam upaya memajukan kesejahteraan umum
sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.
Penanganannya memerlukan langkah dan pendekatan yang sitematik, terpadu dan
menyeluruh dalam rangka mengurangi beban warga negara serta untuk memenuhi
hak-hak dasarnya secara layak, hal ini dilakukan melalui pembangunan inklusif, berkeadilan
dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat.
Untuk mempercepat penanggulangan
kemiskinan, pemerintah menetapkan program perlindungan sosial agar warga
mayarakat yang mengalami masalah sosial tetap terpenuhi hak – hak dasarnya sebagai
warga negara dan mendapatkan layanan dan akses dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.
Salah satu hak dasar warga negara adalah mendapatkan layanan pendidikan dan hal
ini menjadi kewajiban pemerintah dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Peningkatan akses dan mutu pendidikan
kepada seluruh warga masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya
meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang merupakan faktor penting dalam
pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang kehidupan serta untuk memajukan
bangsa dan negara agar tercapai masyarakat yang terdidik, cerdas dan berakhlaq
mulia. siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, pemerintah melaksanakan
Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa
Miskin (BSM).
Program Indonesia Pintar merupakan
pemberian bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga
pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria
sebagaimana ditetapkan sebelumnya.
Program Indonesia Pintar ditandai dengan
pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga
kurang mampu pemilik Kartu Keluarga Sejahtera(KKS). Kartu tersebut sebagai
identitas/penanda untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar dan hal
ini hanya akan diperoleh apabila anak tersebut mendaftar di sekolah/madrasah,
pondok pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C), lembaga pelatihan atau
kursus. yang berasal dari keluarga penerima KKS atau yang memenuhi kriteria
yang telah ditetapkan.
Selanjutnya anak–anak usia sekolah
dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan melaporkan KIP tersebut ke
sekolah/madrasah untuk diusulkan sebagai penerima manfaat program tersebut.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan dengan tujuan untuk memperbaiki ketepatan
sasaran penerima program agar menjangkau anak-anak usia sekolah yang berasal
Penerima KIP adalah anak usia 6 - 21
tahun yang bersekolah maupun tidak bersekolah, rumah tangga miskin dan rentan
kemiskinan sesuai kuota dan pagu anggaran yang tersedia. Penyaluran manfaat
Program Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali didalam satu tahun anggaran,
yaitu periode Januari-Juni Tahun 2016 untuk semester II Tahun Pelajaran
2015/2016 yang dapat dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli–Desember
Tahun 2016 untuk semester I Tahun Pelajaran 2016/2017 yang dapat dicairkan
mulai bulan Juli.
Dengan penyaluran manfaat Program
Indonesia Pintar dua kali dalam setahun diharapkan dapat membantu mengurangi
kemungkinan siswa tidak dapat melanjutkan sekolah (drop-out) karena
ketidaktersediaan biaya. Disamping itu juga untuk memastikan agar siswa dari keluarga
miskin dan rentan kemiskinan yang berada pada periode transisi (antar jenjang
kelas dan jenjang pendidikan seperti dari MI ke MTs atau dari MTs ke MA) dapat
terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebihtinggi.