Info Resmi Sertifikasi Akan Dituntaskan Secara Bertahap Sampai tahun 2019
Thursday, 21 April 2016
Edit
Info Resmi
Sertifikasi Akan Dituntaskan Secara Bertahap Sampai tahun 2019 – Berdasarkan surat
dari KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUD AYAAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN Nomor : 14501/B/GT/2016 tertanggal 19 April 2016 tentang
sertifikasi Guru mengatakan bahwa Sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Guru sebagai tenaga
profesional wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
Sebagai tindak
lanjut untuk mewujudkan bahwa guru adalah tenaga professional, pemerintah telah
melaksanakan program sertifikasi guru untuk 1.638.240 guru. Kondisi saat ini,
masih terdapat guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sejumlah 555.467
guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat dalam periode
sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015.
Terhadap guru
yang belum memiliki sertifikat pendidik dimaksud, Pemerintah melalui kerjasama
antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK tetap melanjutkan upaya
sertifikasi guru dan tetap akan memberikan bantuan dana bagi guru untuk
mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru
(PLPG). Atas kesepakatan antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK Program
Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya mandiri ditiadakan.
Baca juga : Alkhamdulillah, PLPG Tahun 2016 Biaya Masih di Biayai Oleh Pemerintah
SK NRG Lulusan PLPG Tahun 2015
Baca juga : Alkhamdulillah, PLPG Tahun 2016 Biaya Masih di Biayai Oleh Pemerintah
SK NRG Lulusan PLPG Tahun 2015
Penuntasan
pelaksanaan proses sertifikasi, akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan
tahun 2019. Penentuan guru sebagai peserta sertifikasi guru dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan perundangan. Berkenaan dengan pelaksanaan penuntasan proses
sertifikasi, kami mohon perkenan Bapak dan Ibu untuk melanjutkan melakukan
verifikasi dan validasi data guru yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam
pelaksanaan proses sertifikasi. Proses verifikasi dan validasi data dimaksud dapat
dilakukan sampai dengan 15 Mei 2016.
Silahkan
Download Surat Resmi Kemendikbud Tentang Sertifikasi guru, melalui tautan di
bawah ini
Demikianlah
tulisan tentang Info Resmi Sertifikasi Akan Dituntaskan Secara Bertahap Sampai tahun
2019, Semoga Bermanfaat