Info Penting !!! Tunjangan Guru basis SIMPATIKA mulai Tahun Pelajaran 2016/2017
Saturday, 23 April 2016
Edit
Sahabat infosekolah87,
Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1952 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016.
Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1952 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016.
Berikut kami sampaikan ikhtisar peran SIMPATIKA pada pengelolaan
Tunjangan Profesi dimaksud:
1.
Pada
tahun pelajaran 2016/2017, pencetakan SKBK dan SKMT dilakukan secara digital
(sepenuhnya) melalui program SIMPATIKA setelah data valid menurut sistem (Setiap
Guru Madrasah dapat mengetahui langsung tahapan prosesnya hingga status layak
tidaknya sebagai penerima tunjangan profesi secara langsung online mandiri
menggunakan akun masing-masing).
2.
Setiap
Satuan Kerja memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan
tahun 2007 sampai dengan 2015 (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa
kerja, golongan dangaji pokok) secara digital sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan
melalui SIMPATIKA.
3.
Guru
madrasah wajib mengecek dan melengkapi data secara mandiri online (menggunakan
akun individu masing-masing) sebagai pesyaratan untuk penerbitan SKBK dan SKMT
melalui laman SIMPATIKA.
4.
Bagi
guru yang SKBK dan SKMT nya belum terbit (dari SIMPATIKA) karena datanya belum
memenuhi pesrsyaratan tersebut, wajib memenuhi persyaratan tersebut melalui
operator/admin madrasah (termasuk Admin Kemenag Kab/Kota untuk SKBK) paling
lambat bulan Juni untuk semester 1 dan bulan Novermber untuk semester 2.
5.
Perubahan
data individu (guru) akan diketahui melalui program SIMPATIKA. Jika ada
perubahan data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka Kantor
Kementerian Agama Kab/Kota dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai
dengan kewenangannya wajib melaporkan perubahan data penerima tunjangan profesi
setiap bulan. Adapun perubahan terkait dengan nilai gaji pokok
(bertambah/berkurang) dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
up. Direktorat Pendidikan Madrasah selambatnya bulan Juli tahun berjalan.
Berkenaan dengan hal tesebut, sistem SIMPATIKA akan
dimutakhirkan menyesuaikan dengan aturan - aturan yang diberlakukan sesuai
Pedoman Teknis Tunjangan Profesi yang telah diterbitkan tersebut hingga Juni
2016.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas
perhatiannya.