Penerbitan PMA Nomor 4 Tahun 2016 dan KMA Nomor 8 Tahun 2016 serta 9 Tahun 2016 Tentang Tata Persuratan Dinas dilingkungan Kementerian Agama
Friday, 11 March 2016
Edit
Penerbitan PMA Nomor 4 Tahun 2016 dan KMA Nomor 8 Tahun 2016 serta 9 Tahun 2016 Tentang Tata Persuratan Dinas dilingkungan Kementerian Agama - Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama
Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama
Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama
Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, dan
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal di Lingkungan Kementerian Agama, serta peraturan perundang-undangan
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama
diperlukan pengaturan kode jabatan, singkatan, dan akronim pada Kementerian
Agama.
Belum ditetapkannya keputusan tentang kode
jabatan, singkatan, dan akronim pada Kementerian Agama menyebabkan kurang
lancarnya komunikasi antarsatuan organisasi dan satuan kerja Kementerian Agama
serta pemangku kepentingan. Demi kelancaran dan efektivitas komunikasi
organisasi serta untuk menghindari ketidakjelasan penggunaan kode jabatan,
singkatan, dan akronim diperlukan keputusan tentang kode jabatan, singkatan,
dan akronim pada Kementerian Agama.
Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Kode Jabatan, Singkatan, dan
Akronim pada Kementerian Agama dimaksudkan sebagai acuan bagi satuan organisasi,
satuan kerja, dan unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama dalam
menggunakan kode jabatan, singkatan, dan akronim.
2. Tujuan
Kode Jabatan, singkatan, dan
akronim pada Kementerian Agama bertujuan untuk:
a. mewujudkan pemahaman yang
sama serta kejelasan dan kemudahan komunikasi bagi satuan organisasi, satuan
kerja, dan unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama serta
pemangku kepentingan; dan
b. melancarkan komunikasi
organisasi dalam pemanfaatan teknologi informasi.
Silahkan
Download lengkap Surat Edarannya
PMA Nomor 4 Tahun 2016Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Tata Persuratan Dinas Di Lingkungan Departemen
Agama.
KMA Nomor 8 Tahun 2016 TentangKode Jabatan,
Singkatan, Dan Akronim PadaKementerian Agama.
KMA Nomor 9 Tahun 2016 TentangPedoman Tata Naskah Dinas Pada Kementerian Agama.
Demikianlah
Tulisan Tentang Penerbitan PMA Nomor 4 Tahun 2016 dan KMA Nomor 8 Tahun 2016 serta 9 Tahun 2016 Tentang Tata Persuratan Dinas dilingkungan Kementerian Agama, semoga
bermanfaat