SK Dirjen Pendis Nomor 453 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan RA Tahun Anggaran 2016.

SK Dirjen Pendis Nomor 453 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan RA Tahun Anggaran 2016 - Petunjuk Teknis BOP Ra ini kami dapat dari website pendis NTT, Dalam rangka pelaksanaan misi pendidikan islam Tahun 2015-2019 Kementerian Agama RI menetapkan program pemberian Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal (BOP RA). Program BOP RA merupakan program utama Pendidikan  Anak  Usia  Dini  yang  diharapkan  mampu  membantu  dalam  memenuhi biaya operasional Pendidikan RA dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
SK Dirjen Pendis Nomor 453 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan RA Tahun Anggaran 2016.
Selain  memprioritaskan  peningkatan  dan  pemerataan  akses  Pendidikan  Islam bagi anak usia 0-6 tahun yang merupakan usia emas (golden age), program BOP RA  juga  bertujuan  untuk  meningkatkan  mutu,  daya  saing  dan  tata  kelola  RA (Raudhatul Athfal). Pemberian BOP RA tahun 2016 yaitu berupa pemberian dana langsung  kepada  lembaga  RA  (Raudlatul  Athfal)  yang  besarnya  dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing RA dan satuan biaya bantuan sebesar Rp.  300.000/Siswa,-.  Penggunaan  dana  BOP  RA  diutamakan  untuk  membantu lembaga RA (Raudlatul Athfal)dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan.

Pelaksanaan  perencanaan,  penyaluran  dan  penggunaan  dana  BOP  RA  dalam Juknis ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) nomor 168/PMK.05/2015  tentang  Mekanisme  Pelaksanaan  Anggaran  Bantuan Pemerintah  pada  Kementerian  Negara/Lembaga  dan  telah  disesuaikan  dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama RI Nomor  67 Tahun 2015 tentang Bantuan

Pemerintah Pada Kementerian Agama.Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan, dasar dan guidance  bagi seluruh pengelola BOP RA dalam melaksanakan program BOP pada RA (Raudhatul Athfal) dengan tepat prosedur, tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah.  Untuk  itu,  kepada  seluruh  pengelola  BOP  baik  pada  tingkat  pusat, provinsi, kabupaten/kota dan Raudhatul Athfal (RA) agar memahami dan memperhatikan sertamempedomani petunjuk teknis BOP ini dengan sebaik-baiknya.
Pada  Tahun  Anggaran  2016,  dana  BOP  diberikan  selama  satu  tahun  untuk periode  Januari  sampai  Desember  2016,  dengan  mekanisme  pencairan  satu  kali tahapan atau lebih dalam setahun.

Raudlatul Athfal (RA)Penerima Program BOP RA
1.  RA  penerima  dana  BOP  RA  berkewajiban  untuk  mengisi  data  individual  secara online  ke  website  EMIS  atau  manual  ke  Kantor  Wilayah  Kementerian  Agama Provinsi;

2.  Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa RA atas pengalokasian dana BOP  RA, untuk  membantu  (discount  fee)  siswa  RA  dari  keluarga  tidak  mampu  dari kewajiban  membayar  iuran  dan  biaya-biaya  untuk  kegiatan  ekstrakurikuler lainnya;

3.  RA  yang menolak menerima dana BOP  RA  harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di RA tersebut;

4.  Seluruh RA yang menerima program BOP RA harus mengikuti pedoman yang telah
ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Download PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RAUDHATUL ATHFAL (RA) TAHUN 2016 dengan mengikuti tautan di bawah ini


PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RAUDHATULATHFAL (RA) TAHUN 2016

Download Juga JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2016 DI SINI

Demikianlah Tulisan Tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RAUDHATUL ATHFAL (RA) Semoga Bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel