SK Dirjen Pendis Nomor 453 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan RA Tahun Anggaran 2016.
Monday, 15 February 2016
Edit
SK Dirjen Pendis Nomor 453 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan RA Tahun Anggaran 2016 - Petunjuk Teknis BOP Ra ini kami dapat dari website pendis NTT, Dalam rangka pelaksanaan misi
pendidikan islam Tahun 2015-2019 Kementerian Agama RI menetapkan program
pemberian Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal (BOP RA). Program BOP
RA merupakan program utama Pendidikan
Anak Usia Dini
yang diharapkan mampu
membantu dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan RA dan
memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Selain memprioritaskan peningkatan
dan pemerataan akses
Pendidikan Islam bagi anak usia
0-6 tahun yang merupakan usia emas (golden age), program BOP RA juga
bertujuan untuk meningkatkan
mutu, daya saing
dan tata kelola
RA (Raudhatul Athfal). Pemberian BOP RA tahun 2016 yaitu berupa
pemberian dana langsung kepada lembaga
RA (Raudlatul Athfal)
yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa
masing-masing RA dan satuan biaya bantuan sebesar Rp. 300.000/Siswa,-. Penggunaan
dana BOP RA diutamakan untuk
membantu lembaga RA (Raudlatul Athfal)dalam memenuhi biaya operasional
Pendidikan.
Pelaksanaan
perencanaan, penyaluran dan penggunaan dana
BOP RA dalam Juknis ini dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168/PMK.05/2015 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran
Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga dan telah
disesuaikan dengan ketentuan
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 67
Tahun 2015 tentang Bantuan
Pemerintah Pada Kementerian Agama.Petunjuk teknis ini
diharapkan dapat menjadi acuan, dasar dan guidance bagi seluruh pengelola BOP RA dalam
melaksanakan program BOP pada RA (Raudhatul Athfal) dengan tepat prosedur,
tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah. Untuk
itu, kepada seluruh
pengelola BOP baik
pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan Raudhatul
Athfal (RA) agar memahami dan memperhatikan sertamempedomani petunjuk teknis
BOP ini dengan sebaik-baiknya.
Pada Tahun Anggaran
2016, dana BOP
diberikan selama satu
tahun untuk periode Januari
sampai Desember 2016,
dengan mekanisme pencairan
satu kali tahapan atau lebih
dalam setahun.
Raudlatul Athfal (RA)Penerima Program BOP RA
1. RA penerima
dana BOP RA berkewajiban untuk
mengisi data individual
secara online ke website
EMIS atau manual
ke Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi;
2. Sebagai wujud
keberpihakan terhadap siswa RA atas pengalokasian dana BOP RA, untuk
membantu (discount fee)
siswa RA dari
keluarga tidak mampu
dari kewajiban membayar iuran
dan biaya-biaya untuk
kegiatan ekstrakurikuler lainnya;
3. RA yang menolak menerima dana BOP RA
harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite dan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta tetap menjamin kelangsungan
pendidikan siswa miskin di RA tersebut;
4. Seluruh RA yang
menerima program BOP RA harus mengikuti pedoman yang telah
ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Download PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN
(BOP) RAUDHATUL ATHFAL (RA) TAHUN 2016 dengan mengikuti tautan di bawah ini
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RAUDHATULATHFAL (RA) TAHUN 2016
Demikianlah Tulisan Tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN
OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RAUDHATUL ATHFAL (RA) Semoga Bermanfaat