Juknis BOP PAUD Tahun 2016
Wednesday, 17 February 2016
Edit
Pendidikan Anak
Usia Dini adalah suatu
upaya pembinaanyang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia
enam tahunyang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan
dan perkembangan jasmani
dan rohani agar anak
memiliki kesiapandalam memasuki
pendidikanlebih lanjut.
Satuan PAUD terdiri atas Taman Kanak-kanak,
Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak,dan Satuan PAUD sejenis.
Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya
disingkat TKadalah salah satu bentuk
satuan pendidikan anak usia
dini pada jalur pendidikan formal
yang menyelenggarakan program
pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Kelompok Bermain yang
selanjutnya disingkat
KBadalah salah satu bentuk
satuan pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan nonformal yang
menyelenggarakan program pendidikan
dalam bentuk bermain sambil
belajar bagi anak
usia 2 (dua)
sampai (empat) tahun yang
memperhatikan aspek kesejahteraan
sosial anak.
Taman Penitipan
Anak yang selanjutnya
disingkat TPA adalah salah
satu bentuk satuan
pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan nonformal
yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar
bagi anak usia 0 (nol) sampai
(enam) tahun
dengan prioritas nol
sampai empat tahun
yang memperhatikan aspek pengasuhan dan kesejahteraan sosial anak.
Satuan PAUD Sejenis yang selanjutnya
disingkat SPSadalah salah satu
bentuk satuan pendidikan
anak usia dini
jalur pendidikan nonformal yang
menyelenggarakan program pendidikan
dalam
bentuk bermain
sambil belajar bagi anak usia
0 (nol) sampai
6 (enam) tahun yang
dapat diselenggarakan dalam
bentuk program secara mandiri
atau terintegrasi dengan
berbagai layanan anak usia dini dan lembaga keagamaan yang ada
di masyarakat.Lembaga adalah satuan pendidikan
nonformal yang menyelenggarakan
program pendidikan anak usia dini.
Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak
Usia Dini (BOP-PAUD) adalah
program pemerintah untuk
membantu penyediaan pendanaan biaya operasioal non personalia bagi
satuan pendidikan anak usia diniyangdiberikan Pemerintah kepada anak melalui
Satuan PAUD atau Lembaga
untuk mendukung kegiatan operasional pembelajaran.
Biaya Operasional
adalah biaya bahan
atau peralatan pendidikan habis pakai,
dan biaya penyelenggaraan pendidikan
tak langsung. Komponen biaya
operasional penyelenggaraan PAUD
diuraikan pada bagian selanjutnya.
Silahkan Download lengkap PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN
OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (BOP PAUDNI) dengan
mengikuti tautan di bawah ini
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (BOP PAUDNI)
Anda juga bisa Download JUKNIS BOP RA Tahun 2016 di SINI
Demikianlah tulisan tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (BOP PAUDNI), semoga bermanfaat
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (BOP PAUDNI)
Anda juga bisa Download JUKNIS BOP RA Tahun 2016 di SINI
Demikianlah tulisan tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (BOP PAUDNI), semoga bermanfaat