Juknis BOP PAUD Tahun 2016

Juknis BOP PAUD Tahun 2016
Pendidikan  Anak  Usia  Dini  adalah suatu  upaya pembinaanyang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahunyang  dilakukan  melalui pemberian  rangsangan pendidikan  untuk membantu  pertumbuhan  dan  perkembangan  jasmani  dan  rohani agar  anak  memiliki kesiapandalam memasuki  pendidikanlebih lanjut.

Satuan PAUD terdiri atas Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak,dan Satuan PAUD sejenis.

Taman  Kanak-Kanak yang  selanjutnya  disingkat TKadalah  salah satu  bentuk  satuan  pendidikan  anak  usia  dini pada  jalur pendidikan  formal  yang  menyelenggarakan  program  pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

Kelompok  Bermain yang  selanjutnya  disingkat KBadalah  salah satu  bentuk  satuan  pendidikan  anak  usia  dini  jalur  pendidikan nonformal  yang  menyelenggarakan  program  pendidikan  dalam bentuk  bermain  sambil  belajar  bagi  anak  usia  2  (dua)  sampai (empat)  tahun  yang  memperhatikan  aspek  kesejahteraan  sosial anak.

Taman  Penitipan  Anak  yang  selanjutnya  disingkat  TPA  adalah salah  satu  bentuk  satuan  pendidikan  anak  usia  dini  jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 0 (nol) sampai
(enam)  tahun  dengan  prioritas  nol  sampai  empat  tahun  yang memperhatikan aspek pengasuhan dan kesejahteraan sosial anak.

Satuan PAUD Sejenis yang selanjutnya disingkat SPSadalah salah satu  bentuk  satuan  pendidikan  anak  usia  dini  jalur  pendidikan nonformal  yang  menyelenggarakan  program  pendidikan  dalam
bentuk  bermain  sambil  belajar  bagi  anak  usia  0  (nol)  sampai  6 (enam)  tahun  yang  dapat  diselenggarakan  dalam  bentuk  program secara  mandiri  atau  terintegrasi  dengan  berbagai  layanan  anak usia dini dan lembaga keagamaan yang ada di masyarakat.Lembaga  adalah satuan  pendidikan  nonformal  yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini.

Bantuan  Operasional  Penyelenggaraan  Pendidikan  Anak  Usia  Dini (BOP-PAUD)  adalah  program  pemerintah  untuk  membantu penyediaan pendanaan biaya operasioal non personalia bagi satuan pendidikan anak usia diniyangdiberikan Pemerintah kepada anak melalui Satuan  PAUD  atau Lembaga  untuk  mendukung  kegiatan operasional pembelajaran.

Biaya  Operasional  adalah  biaya  bahan  atau  peralatan  pendidikan habis  pakai,  dan  biaya  penyelenggaraan  pendidikan  tak  langsung. Komponen  biaya  operasional  penyelenggaraan  PAUD  diuraikan pada bagian selanjutnya.


Silahkan Download lengkap PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL  PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (BOP PAUDNI) dengan mengikuti tautan di bawah ini


PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (BOP PAUDNI)

Anda juga bisa Download JUKNIS BOP RA Tahun 2016 di 
SINI

Demikianlah tulisan tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL  PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (BOP PAUDNI), semoga bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel