Program Inpasing Guru Madrasah Non PNS tahun 2016

Program Inpasing Guru Madrasah Non PNS tahun 2016
Program Inpasing Guru Non PNS tahun 2016- setelah adanya Surat Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor : DJ.I.I/2/HM.01/64/2016 tanggal 14 Januari 2016, Perihal Undangan yang ditujukan untuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Cq. Kepala Bidang Mandrasah/Pendidikan Islam, sebagai berikut :



JIka Anda Sudah menerima SK bisa membaca panduan Bagaimana Cara Mudah Verval Inpasing di SIMPATIKA


Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Program Sertifikasi Guru tahun 2016 angara Direktur Pendidikan Madrasah, Sekretaris Inspektorat Jenderal dan para Inspektur wilayah I, II, III, dan IV pada inspektorat Jenderal Kementerian Agama tanggal 14 Januari 2016 disampaikan hal-hal berikut ini :

Baca Juga Daftar Nama Penerima SK Inpasing Guru RA dan Madrasah Non PNS

Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Program Sertifikasi Guru tahun 2016 angara Direktur Pendidikan Madrasah, Sekretaris Inspektorat Jenderal dan para Inspektur wilayah I, II, III, dan IV pada inspektorat Jenderal Kementerian Agama tanggal 14 Januari 2016 disampaikan hal-hal berikut ini :


1.    Inspektorat Jenderal telah membentuk Tim Audit program Inpassing Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2016.

2.    Audit yang dimaksud akan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsidimulai pada tanggal 18 Januari 2016 dan diperkirakan sampai dengan tanggal 29 Januari 2016;

3.    Berkenaan dengan 2 poin diatas, dimohon agar segera berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan Kepala Madrasah di wilayah masing-masing untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen fisik yang berkenaan dengan kelengkapan persyaratan pencairan tunjangan profesi guru bukan PNS

4.    Kriteria guru bukan PNS yang akan direview dokumennya adalah guru madrasah lulusan sertifikasi guru (sampai Desember 2014) dan sudah menerima SK Inpassing;

5.    Selanjutnya guru Madrasah sebagaimana yang terdapat pada poin 4 agar segera melakukan update dengan melengkapi direktori dasarnya secara mandiri melalui SIMPATIKA terutama pada fiture Inpassing.

Diantaranya PERSYARATAN INPASSING

1.    1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV (syarat kualifikasi tdk berlaku bagi yang sudah lulus sertifikasi);

2.   2. Guru tetap pada satuan pendidikan formal;

3.   3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru sampai saat ini; artinya guru tersebut mulai menjadi guru minimal sejak tanggal 31 Desember 2005

4.    4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.

5.    5. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
6.   
6.     6. Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.

7.    Melampirkan syarat-syarat administratif




Demikianlah Tulisan Tentang Program Inpasing Guru Madrasah Non PNS tahun 2016, semoga bermanfaat


Jangan lupa Like Halaman Facebook Infosekolah87.com untuk mendapat informasi terbaru seputar dunia Pendidikan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel