Program Inpasing Guru Madrasah Non PNS tahun 2016
Monday, 18 January 2016
Edit
Program Inpasing
Guru Non PNS tahun 2016- setelah adanya Surat Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor
: DJ.I.I/2/HM.01/64/2016 tanggal 14 Januari 2016, Perihal Undangan yang
ditujukan untuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Cq. Kepala
Bidang Mandrasah/Pendidikan Islam, sebagai berikut :
JIka Anda Sudah menerima SK bisa membaca panduan Bagaimana Cara Mudah Verval Inpasing di SIMPATIKA
JIka Anda Sudah menerima SK bisa membaca panduan Bagaimana Cara Mudah Verval Inpasing di SIMPATIKA
Baca Juga : Akhirnya Inpasing Madrasah cair
Menindaklanjuti hasil rapat
koordinasi Program Sertifikasi Guru tahun 2016 angara Direktur Pendidikan
Madrasah, Sekretaris Inspektorat Jenderal dan para Inspektur wilayah I, II,
III, dan IV pada inspektorat Jenderal Kementerian Agama tanggal 14 Januari 2016
disampaikan hal-hal berikut ini :
Baca Juga Daftar Nama Penerima SK Inpasing Guru RA dan Madrasah Non PNS
Baca Juga Daftar Nama Penerima SK Inpasing Guru RA dan Madrasah Non PNS
Menindaklanjuti hasil rapat
koordinasi Program Sertifikasi Guru tahun 2016 angara Direktur Pendidikan
Madrasah, Sekretaris Inspektorat Jenderal dan para Inspektur wilayah I, II,
III, dan IV pada inspektorat Jenderal Kementerian Agama tanggal 14 Januari 2016
disampaikan hal-hal berikut ini :
1. Inspektorat Jenderal telah
membentuk Tim Audit program Inpassing Guru Madrasah Bukan Pegawai
Negeri Sipil tahun 2016.
2. Audit yang dimaksud
akan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsidimulai pada tanggal
18 Januari 2016 dan diperkirakan sampai dengan tanggal 29
Januari 2016;
3. Berkenaan dengan 2
poin diatas, dimohon agar segera berkoordinasi dengan Kantor
Kementerian Agama Kab/Kota dan Kepala Madrasah di wilayah
masing-masing untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen fisik yang berkenaan
dengan kelengkapan persyaratan pencairan tunjangan profesi guru bukan PNS
4. Kriteria guru bukan
PNS yang akan direview dokumennya adalah guru madrasah lulusan
sertifikasi guru (sampai Desember 2014) dan sudah menerima SK Inpassing;
5. Selanjutnya guru
Madrasah sebagaimana yang terdapat pada poin 4 agar segera melakukan update
dengan melengkapi direktori dasarnya secara mandiri melalui SIMPATIKA terutama pada
fiture Inpassing.
Diantaranya PERSYARATAN INPASSING
1. 1. Memiliki kualifikasi
akademik minimal S-1 atau D-IV (syarat kualifikasi tdk berlaku bagi yang sudah
lulus sertifikasi);
2. 2. Guru tetap pada satuan
pendidikan formal;
3. 3. Masa kerja
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) satuan
pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas
sebagai guru sampai saat ini; artinya guru tersebut mulai menjadi guru minimal
sejak tanggal 31 Desember 2005
4. 4. Usia setinggi-tingginya 59
tahun pada saat diusulkan.
5. 5. Memiliki NUPTK yang
dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
6.
6. 6. Memiliki beban kerja
minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka
pada satminkal.
7. Melampirkan syarat-syarat
administratif
Sumber : http://k2ichsan.blogspot.co.id
Demikianlah Tulisan
Tentang Program Inpasing Guru Madrasah Non PNS tahun 2016, semoga bermanfaat
Jangan lupa Like Halaman Facebook Infosekolah87.com untuk
mendapat informasi terbaru seputar dunia Pendidikan