Juknis BOS Madrasah Tahun 2016
Friday, 22 January 2016
Edit
Juknis BOS Madrasah Tahun 2016 - Bos adalah sumber dana yang dipunyai oleh sekolah atau Madrasah, yang mana dana ini di gunakan untuk biaya operasional siswa, untuk itu dalam mengelola dana ini harus hati-hati.
Maka dari itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 361 Tahun 2016 yang ditetPKn di Jakarta Tanggal 20 Januari 2016.
Untuk mendownload Juknis BOS Madrasah Tahun 2016, bisa KLIK DI SINI
Untuk mendownload Juknis BOP RA Tahun 2016, bisa KLIK DI SINI
Untuk mendownload Juknis BOP RA Tahun 2016, bisa KLIK DI SINI
Demikianlah Tulisan Tentang Juknis BOS Madrasah Tahun 2016, Semoga bermanfaat