UN bukan sekedar tanggungjawab konstitusional tetapi juga tanggungjawab moral
Wednesday, 2 December 2015
Edit
UN
bukan sekedar tanggungjawab konstitusional tetapi juga tanggungjawab moral- ini
adalah judul yang akan kami tulis dalam kesempatan kali ini, judul ini adalah
inti dari pesan Bapak Anies Baswedan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang disampaikan
dalam Rakor Persiapan UN tahun Pelajaran 2015/2016.
Dalam
pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tanggungjawab kita sebagai pelaksana UN bukan
sekedar tanggungjawab konstitusional tetapi juga tanggungjawab moral.
Tanggungjawab moral ini justru lebih berat daripada tanggungjawab
konstitusional. Oleh karena itu pelaksanaan UN harus memberikan kontribusi
dalam pembentukan karakter dan moral bagi bangsa Indonesia. Jika UN tidak
memberikan kontribusi dalam pembentukan moral, maka apa yang kita laksanakan
akan sia-sia, sementara sudah banyak pikiran, tenaga, dan biaya yang kita
keluarkan.
Demikian pesan Anies Baswedan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
dalam acara Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran
2015/2016, di Jakarta, Senin (2/11/2015). Acara ini dilaksanakan Badan
Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdikbud bekerjasama dengan Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Turut hadir dalam acara ini adalah para
pejabat eselon satu dan dua di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, anggota BSNP, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala LPMP, dan
Bendahara UN di tingkat provinsi.
Sementara itu, Ketua BSNP Zainal A. Hasibuan dalam paparannya
mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam meningkatkan mutu pendidikan
bagi anak bangsa kita melalui penguatan sistem penilaian, mulai dari
penilaian oleh pendidik, penilaian oleh sekolah, sempai ke penilaian oleh
pemerintah dalam bentuk UN.
“Salah satu indikator negara maju adalah adanya sistem penilaian
yang mapan sehingga bisa didapatkan potret kompetensi yang benar. Jika sistem
penilaian kita memberikan potret yang palsu, maka bentuk intervensi dan program
pembinaan yang kita berikan juga semu”, ucap Ucok panggilan akrab Zainal A.
Hasibuan.
Dalam
konteks pemanfaatan hasil UN, Zainal mengingatkan bahwa fungsi UN bukan
untuk memberikan sanksi atau penalty
kepada peserta didik dan satuan pendidikan, tetapi difungsikan
sebagai diagnostik sehingga program pembinaan dan intervensi menjadi tepat guna
dan sasaran. Lebih lanjut Ketua BSNP juga menekankan pentingnya intervensi
teknologi dalam pelaksanaan UN melalui UN Berbasis Komputer atau Computer Based Test.
sumber : BSNP
Demikianlah Tulisan Tentang UN
bukan sekedar tanggungjawab konstitusional tetapi juga tanggungjawab moral,
semoga bermanfaat