UN bukan sekedar tanggungjawab konstitusional tetapi juga tanggungjawab moral

UN bukan sekedar tanggungjawab konstitusional tetapi juga tanggungjawab moral
UN bukan sekedar tanggungjawab konstitusional tetapi juga tanggungjawab moral- ini adalah judul yang akan kami tulis dalam kesempatan kali ini, judul ini adalah inti dari pesan Bapak Anies Baswedan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang disampaikan dalam Rakor Persiapan UN tahun Pelajaran 2015/2016.
Dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tanggungjawab kita sebagai pelaksana UN bukan sekedar tanggungjawab konstitusional tetapi juga tanggungjawab moral. Tanggungjawab moral ini justru lebih berat daripada tanggungjawab konstitusional. Oleh karena itu pelaksanaan UN harus memberikan kontribusi dalam pembentukan karakter dan moral bagi bangsa Indonesia. Jika UN tidak memberikan kontribusi dalam pembentukan moral, maka apa yang kita laksanakan akan sia-sia, sementara sudah banyak pikiran, tenaga, dan biaya yang kita keluarkan.
Demikian pesan Anies Baswedan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam acara Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2015/2016, di Jakarta, Senin (2/11/2015). Acara ini dilaksanakan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdikbud bekerjasama dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Turut hadir dalam acara ini adalah para pejabat eselon satu dan dua di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, anggota BSNP, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala LPMP, dan Bendahara UN di tingkat provinsi.
Sementara itu, Ketua BSNP Zainal A. Hasibuan dalam paparannya mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam meningkatkan mutu pendidikan bagi anak bangsa kita melalui penguatan sistem penilaian, mulai dari  penilaian oleh pendidik, penilaian oleh sekolah, sempai ke penilaian oleh pemerintah dalam bentuk UN.
“Salah satu indikator negara maju adalah adanya sistem penilaian yang mapan sehingga bisa didapatkan potret kompetensi yang benar. Jika sistem penilaian kita memberikan potret yang palsu, maka bentuk intervensi dan program pembinaan yang kita berikan juga semu”, ucap Ucok panggilan akrab Zainal A. Hasibuan.
Dalam konteks pemanfaatan hasil UN,  Zainal mengingatkan bahwa fungsi UN bukan untuk memberikan sanksi atau penalty kepada peserta didik dan satuan pendidikan, tetapi difungsikan sebagai diagnostik sehingga program pembinaan dan intervensi menjadi tepat guna dan sasaran. Lebih lanjut Ketua BSNP juga menekankan pentingnya intervensi teknologi dalam pelaksanaan UN melalui UN Berbasis Komputer atau Computer Based Test.
 sumber : BSNP
Demikianlah Tulisan Tentang UN bukan sekedar tanggungjawab konstitusional tetapi juga tanggungjawab moral, semoga bermanfaat


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel