PGRI PERTANYAKAN MENGENAI LARANGAN MERAYAKAN HARI GURU
Tuesday, 8 December 2015
Edit
PGRI PERTANYAKAN MENGENAI LARANGAN MERAYAKAN HARI GURU- di Media sosial
kini telah rame perbincangan tentang surat edaran Menpan RB, tentang larangan
guru untuk tidak menghadiri acara hari guru yang diadakan oleh PGRI, maka Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mempertanyakan surat
edaran yang dikeluarkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi tentang larangan merayakan hari guru.
Edaran itu dikeluarkan tanggal 7 Desember 2015 kepada gubernur,
bupati, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Menurut Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo, perayaan ulang
tahun tidak ada kaitannya dengan profesionalisme. Perayaan itu dilaksanakan
pada hari Minggu di mana semua guru libur dari aktivitas mengajar tanpa
mengorbankan siswa di jam belajar.
“Saya sangat mempertanyakan latar belakang menteri melarang guru
menghadiri perayaan ini. Sungguh dangkal sekali jika pemerintah menganggap
kedatangan guru untuk menghadiri peringatan ulang tahun adalah bentuk kurang
profesionalismenya,” kata Sulistiyo di Jakarta, Selasa (8/12).
Sulistiyo mengatakan surat edaran itu tidak akan mempengaruhi
agenda perayaan HUT Guru yang akan dihadiri oleh 100.000 guru di Gelora Bung
Karno (GBK), Senayan, hari Minggu (13/12). Dalam acara itu, PGRI juga
mengundang Presiden Joko Widodo, sehingga guru diminta tetap tenang dan tidak
terprovokasi.
“Saya meyakini presiden akan tetap datang menemui para tenaga
pendidik ini yang akan datang dari seluruh penjuru Indonesia untuk memberikan
pengarahan,” kata Sulistiyo.
Menurutnya, kehadiran 100.000 guru dalam HUT PGRI sebagai
rangkaian Hari Guru Nasional (HGN) tanggal 25 November lalu, bukanlah tanpa
alasan. PGRI selalu membuat hajatan besar setiap satu dasawarsa, terlebih tahun
ini PGRI sudah berusia 70 tahun.
“PGRI pun tidak pernah mengagendakan untuk melakukan demonstrasi
jika memang alasan Menpan mengeluarkan Surat edaran itu karena takut guru
berdemo,” ujarnya.
Sebelumnya, Menpan dan RB Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat
edaran tanggal 7 Desember perihal Surat Peringatan HUT PGRI yang meminta para
guru agar menghindari semua bentuk aktivitas yang dapat mengurangi citra guru
sebagai pendidik profesional, antara lain ikut serta dalam peringatan HUT PGRI
pada 13 Desember nanti yang dikemas sebagai bagian dari rangkaian HGN 2015.
Terkait surat edaran itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
rencananya akan mempublikasikan secara luas lewat iklan di banyak media massa
cetak nasional. Namun, sejumlah kritik dari praktisi pendidikan bermunculan
sehingga iklan tersebut langsung dibatalkan sehari sebelum disiarkan di media
massa.