PELAKSANAN UKG KEMENAG PROVINSI JAWA TIMUR SECARA OFF LINE
Friday, 4 December 2015
Edit
PELAKSANAN UKG KEMENAG PROVINSI JAWA TIMUR SECARA OFF LINE- Bapak Ibu Guru yang berada di bawah
naungan kemenag Provinsi Jawa Timur akan melaksanakan UKG secara Off line, di
sini admin akan memberikan gambaran sekilas tentang pelaksanaan UKG Kemenag yang akan diadakan di
Jawa Timur, nanti lebih jelasnya Anda Bisa Melihat di Buku Panduannya
TATA TERTIB UJI KOMPETENSI GURU
1.
Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan,
yakni 30 (tiga puluh) menit sebelum UKG dimulai.
2.
Pada saat memasuki ruang ujian, peserta menunjukkan kepada Pengawas Ruang:
- Surat tugas
dari Kepala Madrasah
- Kartu identitas diri (KTP/SIM) yang sah dan masih berlaku
3.
Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk
memudahkan pemeriksaan oleh pengawas ruang
4.
Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti setelah mendapat izin dari pengawas
ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu.
5.
Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku
atau
referensi, kamera, handphone
ke dalam ruangan ujian.
6.
Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.
7.
Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang.
8.
Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan penjelasan
cara
pengisian
identitas pada LJK
dapat bertanya
kepada pengawas ruang dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu.
9.
Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda “waktu mulai
UKG ” dari Pengawas Ruang.
10.
Sebelum mulai mengerjakan soal, peserta terlebih dahulu
mengecek
kelengkapan soal.
Peserta yang
memperoleh
naskah
soal
yang cacat
atau rusak,
tetap
melakukan pengerjaan soal
sambil menunggu penggantian naskah soal.
11.
Selama UKG berlangsung, peserta hanya dapat
meninggalkan ruangan
dengan
izin dari pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali.
12.
Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak
kembali
lagi
sampai tanda
selesai
dibunyikan,
dinyatakan
telah selesai menempuh/mengikuti UKG.
13.
Peserta yang
telah
selesai
mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan
ruang ujian sebelum
berakhirnya waktu ujian dan dipersilahkan oleh pengawas ruang.
14.
Peserta berhenti mengerjakan
soal setelah
ada tanda berakhirnya waktu UKG.
15.
Selama UKG berlangsung, peserta dilarang:
Ø
menanyakan
jawaban soal
kepada siapa pun;
Ø
bekerjasama dengan peserta lain;
Ø
memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
Ø
memperlihatkan pekerjaan sendiri
kepada
peserta lain atau
melihat pekerjaan peserta
lain;
Ø
membawa naskah soal dan
LJK keluar dari
ruang
ujian;
Ø
menggantikan atau
digantikan oleh orang lain.
16.
Membawa kartu SIMPATIKA yang
sudah dilengkapi nomor peserta
KLIK TAUTAN DI BAWAH INI UNTUK MELIHAT BUKU PANDUANNYA
Semoga Bermanfaat