Layanan Terbaru dari Unnes, Tentang Legalisasi Ijazah Secara Online
Friday, 11 December 2015
Edit
Layanan Terbaru dari Unnes, Tentang Legalisasi Ijazah Secara Online-Ini adalah
hal yang baru, tentang layanan legalisasi ijazah, atau secara umum biasa
disebut ligalisir, layanan ini pasti sangat membantu para alumni, khususnya
alumni yang bertempat tinggal jauh dari kampus. Semoga layanan ini berjalan
dengan baik dan semua kampus bisa membuat layanan yang serupa, lapayan ini di
lakukan oleh Kampus Unnes Semarang, bagaimana beritanta simak beritanya, Layanan
legalisasi ijazah, akta, dan transkrip nilai secara online diluncurkan
Universitas Negeri Semarang (Unnes), Jumat (11/12). Dengan layanan ini, alumni
Unnes tidak perlu datang ke kampus untuk melegalisasi dokumen akademik,
melainkan cukup melalui internet.
Bekerja
sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) dan PT Pos Indonesia, alumni hanya
harus melakukan pemesanan secara online dan melakukan pembayaran. Proses
legalisasi akan ditangani oleh staf internal. Setelah proses selesai, dokumen
akan dikirim melalui pos ke alamat pemohon.
Agar dapat memanfaatkan layanan tersebut, alumni dipersilakan
mengakses alamat websitehttp://satulayanan.unnes.ac.id.
Alumni yang telah memiliki akun dapat langsung log in dan melakukan pemesanan.
Adapun alumni yang belum memiiki akun dipersilakan membuat akun baru.
Rektor
Unnes Prof Dr Fathur Rokhman menyampaikan, layanan legalisasi ijazah merupakan
bagian dari strateginya memberikan layanan prima kepada mahasiswa, alumni, juga
seluruh pemangku kepentingan.
Ia
mengamati, selama ini alumni mengalami kerepotan jika harus datang ke kampus untuk
melegalisasi ijazah. Bagi alumni yang tinggal di luar kota, pulau, atau bahkan
luar negeri, kerepotan demikian juga berkonskuensi dengan bertambahnya biaya.
“Kami
ingin alumni Unnes tidak mengalami kendala adminsitrasi apa pun agar bisa
mengembangkan karier sesuai bidang mereka secara optimal,” katanya.
Menurutnya,
layanan prima harus ditopang oleh sistem yang baik, sehat, dan terukur. Bahkan
ukuran yang digunakan haruslah ukuran yang spesifik. Mengenai jangka waktu,
misalnya, layanan harus ditetapkan berdasarkan hari, jam, menit, atau bahkan
detik. Demikian pula dalam hal biaya, harus spesifik pada nominal yang pasti.
Wakil
Rektor Bidang Akademik Unnes Prof Dr Rustono mengungkapkan, pihaknya telah
menghitung estimasi biaya layanan ini.
“Kami
perkirakan, dengan biaya Rp100 ribu kami sudah bisa layani pengiriman hingga
wilayah terjauh di Indonesia. Bahkan terbuka kemungkinan, kita akan kembangkan
layanan hingga ke luar negeri,” katanya.
Berdasarkan
simulasi dari PT Pos Indonesia, lanjut Rustono, jangka waktu pengiriman dari
Semarang ke alamat pemohon tidak lebih dari 4 hari
Sumber : http://portalsemarang.com