UKG tidak akan mampu menggambarkan kompetensi guru yang sesungguhnya
Wednesday, 18 November 2015
Edit
UKG tidak akan mampu menggambarkan kompetensi guru yang
sesungguhnya- Infosekolah87.com Ketua
Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo mengatakan uji
kompetensi guru (UKG) tidak akan mampu menggambarkan kompetensi guru yang
sesungguhnya.
"UKG itu tidak akan mampu menggambarkan kompetensi guru yang
sesungguhnya, kalaupun diikuti dengan penilaian kinerja guru, apakah Kemdikbud
mampu menjamin bahwa penilaian kinerja itu dilakukan dengan benar dan mampu
disatukan dengan nilai UKG dengan tepat," ujar Sulistyo dalam konferensi
pers di Jakarta, Selasa (17/11).
Dia menambahkan berdasarkan pengalaman sebelumnya, Sulistyo
mengaku tidak yakin Kemdikbud dapat menindaklanjuti hasil UKG dengan baik. Sama
seperti UKG yang dilakukan pada 2012. Sekitar 1,6 juta guru telah ikut UKG pada
2012 dan sampai sekarang hasilnya belum dimanfaatkan.
"Selama ini, UKG juga hanya dimanfaatkan untuk bahan
pemaparan saja," jelas dia.
Sebelumnya, PGRI menyatakan UKG hanya mampu mengukur dua kemampuan
guru yakni pedagogik dan profesionalnya saja. Sementara aspek lainnya yakni
sosial dan kepribadian tidak dinilai. Dua aspek terakhir tidak bisa dinilai
oleh UKG dan sangat mempengaruhi kinerja guru.
pemerintah hendaknya melaksanakan pembinaan karir dan pofesionalitas
dengan benar. Bagaimana guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan
lainnya dibina dengan baik. (menurut sulistyo)
Guru hendaknya dilatih agar kualitas profesinya meningkat dan
dijamin karirnya bisa berjalan dengan baik.
Kemdikbud menyelenggarakan UKG pada 9-27 November dan hasilnya
digunakan untuk pemetaan.
"UKG bertujuan untuk pemetaan kompetensi guru khususnya ranah
pedadogik dan profesional pada bidang yang sesuai dengan sertifikat
pendidik," ujar Kasubdit Perencanaan Kebutuhan Guru, Penguatan Kualifikasi
dan Kompetensi Pendidik Kemdikbud, Santi Ambarukmi.
Hasil UKG tersebut juga digunakan sebagai alat kontrol pelaksanaan
penilaian kinerja guru, menentukan materi dan pola pelatihan guru, serta bahan
pertimbangan pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru. [Ant/L-8]