Tujuan di Adakannya UKG tahun 2015

Tujuan di Adakannya UKG tahun 2015- Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensiyang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui Uji Kompetensi Awal (UKA) sebelum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan.



Uji Kompetensi Awal (UKA) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Hasil UKA difokuskan untuk identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

UKA wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKA melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKA memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme pelaksanaan UKA, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang mekanisme pelaksanaan UKA tahun 2015.


Tujuan UKA (Uji Kompetensi Awal) bagi Guru adalah :

1.   Untuk pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional)
2. Untuk melaksanakan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
3.   Sebagai entry point sertifikasi guru dalam jabatan.
4.   Sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.


sumber : http://www.salamedukasi.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel