Cara Mudah Dan Syarat Mendapatkan NUPTK Tahun 2015
Friday, 27 November 2015
Edit
Cara Mudah Dan Syarat Mendapatkan NUPTK Tahun
2015- Infosekolah87.com No yang terdiri dari 16 digit ini adalah no yang harus
di miliki oleh setiap Pendidik baik itu PNS maupun Non PNS, baik itu di
Lingkungan Kemendikbud maupun di Kemenag. Proses pembuatan ini bisa dikatakan
Mudah juga bisa dikatakan sulit. Sebagaimna
yang kami lansir dari kuambil.com tentang Cara Mudah Dan Syarat Mendapatkan
NUPTK Tahun 2015, simak beritanya
NUPTK
diberikan kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) baik PNS maupun
Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam
berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan
dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Mendapatkan sebuah nomor unik pendidik dan
tenaga kependidikan (NUPTK) merupakan hal yang cukup penting bagi seorang guru
(SD/SMP/SMA/SMK) Negeri/ Swasta baik PNS maupun Honorer /Non PNS dan tenaga
kependidikan lainnya. Pasalnya, dengan adanya NUPTK tersebut para guru dan
tenaga kependidikan (GTK) bisa mendapatkan beberapa manfaat di antaranya :
Berpartisipasi dalam sebuah
proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah
dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga
pendidik;
Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan
bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan
yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
Nah, Bersama ini kami informasikan
mengenai Cara Mendapatkan/ mengajukan NUPTK melalui dapodik PDSP. Bagi anda
yang belum memiliki NUPTK saat ini, tenang karena sistem pengajuan tidak
melalui Padamu Negeri yang sudah ditutup melainkan melalui PDSP. Hal ini saya
temukan di jejaring media sosial salah satu akun facebook Admin PDSP yang
memberikan petunjuk, Bagaimana cara mendapatkan NUPTK Baru melalui Dapodik dari
PDSP?
Melalui cara pengusulan NUPTK terbaru
ini diharapkan, Anda tidak usah terlalu ribet dengan proses pengusulan yang ada
di Padamu Negeri yang harus mengumpulkan ini itu, sehingga
dipastikan anda tidak fokus untuk mengusulkan
saat menggunakan Padamu Negeri. Pangusulan NUPTK menggunakan Dapodik makin
mudah, selain data sudah ada juga dijamin lengkap.
Admin Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP), Reno Kurniady, mengatakan "secara
tertulis PDSP mengambil kebijakan untuk cetak NUPTK tahun 2015 ini. Lewat
Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk
mendapatkannya dihitung dari data yang diambil dari Aplikasi tersebut. Karena
di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke
dalam server pusat." Katanya.
Tambahnya, Apabila seorang Guru maupun
Tenaga Kependidikan telah memenuhi syarat, maka akan mendapatkan NUPTK.
"Jika seorang PTK telah memenuhi
syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya pada saat
proses fitur edit PTK Verval PTK (Baca Panduan Verval PTK) belum stabil masih
dalam tahap integrasi data" tambahnya.
Bagi anda yang merasa belum memiliki
NUPTK anda wajib melihat ketentuan proses penerbitan data yang diambil oleh
PDSP melalui Aplikasi Dapodikdas agar anda tertib melakukan proses syncronisasi
sesuai data masing-masing PTK untuk penerbitan NUPTk sebagai berikut:
1. Riwayat Mengajar PTK/GTK;
2. Nomor SK PERTAMA;
3. Tanggal SK;
4. Keaktifan SK;
(Sumber : http://kuambil.com )