Bagaimana Guru Yang Belum Ikuti UKG
Monday, 30 November 2015
Edit
Bagaimana Guru Yang Belum Ikuti UKG?- ini adalah pertanyaan kerap muncul dan selalu ada
pertanyaan ini, karena Jadwal Uji Kompetensi Guru (UKG) telah berakhir pada 27 November
lalu. Dari pelaksanaan yang dilakukan serentak, ternyata sebanyak 155.626 guru
belum mengikuti UKG.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata menjelaskan,
sebanyak 155.626 atau enam persen dari 2.587.253 guru belum bisa mengikuti UKG
beberapa waktu lalu.
Sejumlah guru ini akan mengikuti UKG susulan yang akan
diselenggarakan pada 11 hingga 14 Desember 2015.
“Sekitar enam persen akan ikut UKG susulan pada 11 Desember
2015,” kata pria yang biasa disapa Pranata ini melalui pesan singkat, Senin
(30/11).
Menurut Pranata, 155 ribuan guru ini tidak bisa mengikuti UKG lalu karena
sedang melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG). Selain itu,
terdapat pula yang tengah mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat), dinas dan
sakit.
Pranata juga mengungkapkan, para guru yang mengikuti UKG beberapa waktu lalu
dan mengalami kesalahan pada mata pelajarannya juga akan berpartisipasi dalam
UKG susulan. Guru yang mengalami kesalahan ini terdapat 0,25 persen dari 2 juta
guru tersebut.
Sebelumnya, Kemendikbud akan menyelenggarakan uji kompetensi guru (UKG) susulan
pada 11 hingga 14 Desember 2015. UKG susulan ini dilaksanakan untuk
mengakomodisasi guru-guru yang belum terdaftar pada UKG pada 9 sampai 27
November. Atau, terhadap guru yang sudah terdaftar tetapi verifikasinya tidak
valid.
Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat
Jenderal (Ditjen) GTK Tagor Alamsyah, mengatakan, guru-guru yang ingin
mengikuti UKG susulan dapat mendaftarkan diri dan melakukan verifikasi ulang ke
dinas pendidikan di daerahnya masing-masing. Verifikasi dilakukan harus valid
sehingga tidak terulang lagi kesalahan verifikasi.
Misal, lanjut dia, adanya perbedaan antara mata pelajaran yang diampu guru
dengan yang keluar saat uji kompetensi. Di samping itu, tambah Tagor, mata
pelajarannya benar tapi jenjang pendidikan pada soal yang keluar di UKG
berbeda.
“Guru yang sudah sertifikasi, mata pelajarannya sesuai dengan sertifikasinya
itu. Sedangkan guru yang belum sertifikasi bisa memilih mata pelajaran dalam
UKG, sesuai yang diampu atau yang diajarkannya di kelas,” ujar Tagor.
sumber : republika.co.id