Seragam Baru PNS Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Seragam PNS 2015


Sahabat Infos87, Tahukah sahabat bahwa pada tahun 2015 ini ada perubahan tentang pakaian atau seragam untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) perubahan ini termaktub dalam  Permendagri No. 68 Tahun 2015 merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah.



Di Sini Infos87 akan menulis sedikit perubahannya nanti lebih jelasnya di pelajari dan download Aturannya : Untuk Mendownload Permendagri No. 68 Tahun 2015 ikuti Tautan di bawah ini



Yang pertama ada Perubahan Pada Pasal 2

(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:
    a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH batik
      a. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
      b. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
      c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.



(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
 1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
     b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
     c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
    d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
    e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.

(3) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
    a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.



Yang Kedua Perubahan Pasal 12

(1) Model PDH Kemeja Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2, Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 2 dan Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Model PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika dilingkungan kerja serta budaya daerah.

(3) Jadwal pemakaian pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel