Seragam Baru PNS Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Seragam PNS 2015
Saturday, 31 October 2015
Edit
Sahabat Infos87, Tahukah sahabat bahwa pada tahun
2015 ini ada perubahan tentang pakaian atau seragam untuk Pegawai Negeri Sipil
(PNS) perubahan ini termaktub dalam
Permendagri No. 68 Tahun 2015 merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 60
Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen
Dalam Negeri dan Pemerintah.
Di Sini Infos87 akan menulis sedikit perubahannya nanti lebih jelasnya di
pelajari dan download Aturannya : Untuk Mendownload Permendagri No. 68 Tahun 2015 ikuti Tautan di bawah ini
Yang pertama
ada Perubahan Pada Pasal 2
(1) Pakaian Dinas di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri
dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau
gelap;dan
3) PDH batik
a.
Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
b.
Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
c.
Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi
terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri
dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau
gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
(3) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri
dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau
gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan
Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan
Lurah.
Yang Kedua Perubahan Pasal 12
(1)
Model PDH Kemeja Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
angka 2, Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 2 dan Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(2) Model PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika dilingkungan kerja serta
budaya daerah.
(3) Jadwal pemakaian pakaian dinas di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.