KAMUS DAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN KEPALA MADRASAH
Tuesday, 20 October 2015
Edit
infosekolah87.com
infosekolah87.com ini adalah panduan untuk Kepala madrasah bahwa
Berdasarkan Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3754 Tahun 2015 tentang Kamus Kompetensi Jabatan dan Standar Kompetensi Jabatan Kepala Madrasah
Kompetensi Jabatan Kepala Madrasah terdiri dari 2 (dua kelompok), yaitu kompetensi Inti dan Kompetensi Teknis Pengetahuan. Kompetensi Inti atau Soft-Skills adalah Kompetensi perilaku yang wajib dimiliki oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama, temasuk Kepala Madrasah dan atau calon Kepala Madrasah. Sedangkan Kompetensi Teknis pengetahuan atau hard-skills adalah kemampuan praktis dan pengetahuan teknis yang diperlukan oleh Kepala Madrasah dan atau Calon Kepala Madrasah dalam Melaksanakan tugas jabatannya.
1. Kompetensi Inti terdiri dari 5 (lima) jenis kompetensi, yaitu :
a. Integritas;
b. Kepemimpinan;
c. Harmonisasi Keberagaman;
d. Memprakarsai Perubahan;
e. Menjaga Citra Kementerian Agama.
2. Kompetensi Teknis-Pengetahuan terdiri dari 5 (lima) kelompok komptensi, yaitu :
a. Kompetensi Kepribadian;
b. Kompetensi Manajerial;
c. Kompetensi Kewirausahaan;
d. Kompetensi Supervisi;
e. Kompetensi Sosial;
LEBIH LENGKAPNYA KLIK DI SINI