TUGAS TENAGA PENDIDIK (GURU)
Sunday, 20 September 2015
Edit
infosekolah87.com- Kalau kita berbicara tentang guru pastinya kita akan mengenang slogan guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, mengapa demikian karena guru disebut seorang pahlwan karena guru mencetak generasi penerus bangsa yang hebat.
Sebenarnya Apa sih Tugas guru, menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tugas guru adalah sebagai berikut:
1. Guru Sebagai Pendidik
Guru adalah pendidik yang menjadi panutan dan identifikasi bagi para peserta didik dan lingkungannya. oleh karena itu seorang guru harus mempunyai standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan Disiplin
2. Guru Sebagai Pengajar
Menjalankan tugas sehari-hari, guru membantu siswa yang sedang berkembang untuk mempelajari sesuatu yang belum diketahunya, membentuk kompetensi dan memahami standar materi yang dipelajari
3. Guru Sebagai Pembimbing
Guru Sebagai Pembimbing harus merumuskan tujuan yang jelas, menetapkkan waktu yang ditempuh, menetapkan jalan yang harus ditempuh, sebagai pembimbing semua kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan kerjasama yang baik antara guru dan siswa.
4. Guru Sebagai Pengarah
Guru adalah seorang pengarah bagi peserta didik dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi serta mengarahkan siswa dalam mengambil keputusan.
5. Guru Sebagai Pelatih
Proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan keterampilan baik intelektual maupun motorik sehingga menuntut guru bertindak sebagai pelatih.
6. Guru Sebagai Penilai
Penilaian adalah aspek pembelajaran yang sangat komplek karena melibatkan banyak latar belakang dan hubungan, serta variabel yang lain. Mengingatka kompleknya Proses penilaian maka guru harus memiliki pengetahuna keterampilan yang sangat memadai.
itulah tugas guru atau pendidik, sungguh berat menjadi seorang guru.................
Semangat Terus Untuk Guru-Guru Indonesia, Cetak Generasi Penerus Bangsa yang Handal......
Semoga tulisan yang singkat ini bermanfaat untu kita semua