CONTOH SURAT PENETAPAN USULAN GURU HONORER PENERIMA BOS


KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH .............

NOMOR : ...................................


TENTANG


PENETAPAN USULAN GURU HONORER/TENAGA KEPENDIDIKAN HONORER
PENERIMA HONOR DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA MADRASAH ....................................,

MENIMBANG
:

a.
bahwa salah satu manfaat dana Bantuan Operasional Sekolah digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru pada madrasah;


b.
bahwa pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah untuk kesejahteraan guru diberikan dalam bentuk honor sesuai dengan yang ditetapkan oleh madrasah;


c.
bahwa nama guru yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini telah memenuhi syarat untuk diberikan honor dari alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah;


d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Madrasah ...................... tentang Penetapan Usulan Guru Honorer/Tenaga Kependidikan Honorer Penerima Honor Dana Bantuan Operasional Sekolah Kementerian Agama Tahun 2015;




MENGINGAT
:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);


2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4301 );


3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4586 );


4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4496);


5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4941);


6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5410);




MEMPERHATIKAN
:
a.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Pondok Pesantren Salafiyah Tahun 2015;






b.
Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor DJ.I/PP.04/1374/2015 Tanggal 8 Mei 2015 tentang Revisi Petunjuk Teknis BOS Madrasah;




M E M U T U S K A N :




MENETAPKAN
:
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ................ TENTANG PENETAPAN USULAN GURU HONORER/TENAGA KEPENDIDIKAN HONORER PENERIMA HONOR DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2015.



KESATU
:
Menetapkan usulan guru honorer/tenaga kependidikan honorer penerima honor dana Bantuan Operasional Sekolah Kementerian Agama Tahun 2015, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



KEDUA
:
Tugas guru honorer/tenaga kependidikan honorer terhadap peserta didik pada madrasah .................... sebagai berikut :
a.    ……………………………..;
b.    ……………………………..;
c.    ……………………………..;
d.    ……………………………..;
e.    ……………………………..;
f.     ……………………………..;



KETIGA
:
Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2015.

Ditetapkan di Pati
Pada tanggal ……………… 2015
Kepala Madrasah



……………………………………..








LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ………………………. NOMOR .... TAHUN 2015 TANGGAL ... …………………… 2015 TENTANG PENETAPAN USULAN GURU HONORER/TENAGA KEPENDIDIKAN HONORER PENERIMA HONOR DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2015


No.
Nama
Jabatan
Madrasah
Honor per Bulan
1.




2.




3.




4.




dst





Pati, …………………… 2015

Kepala Madrasah



……………………………………..



































LAMPIRAN KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN NOMOR            TAHUN 2015 TANGGAL 18 SEPTEMBER 2015 TENTANG PENETAPAN GURU HONORER/TENAGA KEPENDIDIKAN HONORER PENERIMA HONOR DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2015


No.
Nama
Jabatan
Madrasah
Honor per Bulan
1.




2.




3.




4.




dst





Pati,  18 September 2015       

A.N. KUASA PENGGUNA ANGGARAN,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,




MOH ALIMIN

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel