Akhirnya, Cair juga Inpassing guru swasta

                 

Sahabat infos87, Minggu 13 September 2015 kita kembali akan disibukan dengan berita inpasing dari kemenag, menurut informasi yang telah kami baca di berita.suaramerdeka.com bahhwa ada angin segar untuk inpasing, lebih jelasnya baca info selengkapnya 
 – Setelah terkatungkatung sekian lama, Kementerian Agama RI akhirnya memberikan kepastian informasi pencairan tunjangan inpassing atau penyetaraan guru swasta di seluruh Indonesia. Tunjangan direncanakan mulai dicairkan pada rentang Juli dan Desember tahun ini. Informasi tersebut diperoleh setelah sejumlah perwakilan guru swasta bertemu dengan perwakilan Kementerian Agama RI, di Jakarta beberapa hari lalu. 


Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Moh Fatah mengemukakan, dalam pertemuan itu, Kementerian Agama diwakili oleh Dirjen Pendidikan Islam, Direktorat dan Subdit Madrasah, Bagian Perencanaan dan Subag Tata Usaha. ”Dalam pertemuan itu, Kementerian Agama berjanji akan membayarkan tunjangan profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang sudah memperoleh SK Inpassing sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014, paling cepat pada Juli hingga Desember 2015,” kata Fatah, Rabu (29/4).

Baca juga : Nasehat KH Maimun Zubair dalam Menghadapi Anak yang kurang                    Pandai

Kepala SMK Diponegoro Lebaksiu itu menyebutkan, pembayaran tunjangan dihitung sejak Januari 2015, meskipun SK Inpassing diterbitkan pada 2011. Selain itu, bagi GBPNS bersertifikasi mapel Pendidikan Agama Islam di sekolah yang memiliki SK Inpassing, diminta segera menyerahkan SK tersebut kepada Kantor Kemenag kabupaten/ kota. Sudah Mendistribusikan ”Kementerian Agama RI juga menyatakan sudah mendistribusikan semua SK Inpassing yang diusulkan kepada Kanwil Kemenag RI di seluruh Indonesia. Terkait itu, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota diminta segera menyerahkan SK tersebut kepada guru yang berhak,” lanjut dia.


Sekjen PGSI Kabupaten Tegal, Ali Faozi menambahkan, selain informasi tersebut, juga terdapat beberapa poin kesepakatan lain dengan Kemenag. Itu di antaranya terkait pembayaran tunjangan profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang akan diberikan setiap tiga bulan sekali. Sebelumnya tunjangan dicairkan enam bulan sekali. ”Adapun, pemberkasan usulan SK Inpassing, baru akan dibuka kembali jika Kemenag RI sudah menyelesaikan persoalanpersoalan yang selama ini belum selesai.” (K22-49)
sumber : berita.suaramerdeka.com
semoga bermanfaat.....................

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel