JUKNIS BEASISWA S2 KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2015



Sahabat Infos87,
buat temen-temen yang ada di naungan Kemenag atau guru-guru Madrasah, ada info beasiswa S2 dari Kemenag buat guru baik PNS maupun Non PNS, yang mengajar di Madrasah Negeri atau swasta…
Sasaran peserta beasiswa ini, simak nih   :
  • Guru PNS Kementerian Agama yang mengajar pada MTs dan/atau MA;
  • Guru PNS instansi lain yang diperbantukan atau dipekerjakan pada MTs dan/atau MA;
  • Guru Tetap Yayasan yang mengajar pada madrasah swasta (MTs Swasta dan/atau MA Swasta);
  • Guru Bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri (MTsN dan/atau MAN).
Persyaratannya
1. Persyaratan
Persyaratan peserta penerima beasiswa S2 adalah guru madrasah (MTs
atau MA) yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Umum:
a) Berpendidikan S1/DIV;
b) Pengampu salah satu dari mata pelajaran berikut: Matematika, Bahasa Inggris, IPA (Fisika, Biologi, Kimia), Keagamaan (AkidahAkhlak, Alqur`an-Hadis, Fikih, Sejarah dan Kebudayaan Islam)
c) Berusia maksimal 40 tahun pada tahun 2015;
d) Memiliki IPK minimal 2,75 pada skala 1,00-4,00 pada jenjang pendidikan S1/DIV;
e) Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Khusus:
a) Diangkat dalam jabatan guru minimal 2 (dua) tahun (khusus untuk PNS);
b) Mendapat persetujuan dari atasan langsung (untuk PNS dan Bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri);
c) Memiliki pengalaman mengajar di satuan administrasi pangkal (satmingkal) minimal 5 tahun (guru tetap yayasan dan guru Bukan PNS yang mengajar di MTsN atau MAN). Dibuktikan dengan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
d) Memperoleh izin belajar dan diizinkan kembali mengajar di satminkal dari ketua yayasan penyelenggara pendidikan, dengan format terlampir (khusus untuk Bukan PNS);
e) Lulus seleksi;
f) Membuat pernyataan tentang kesanggupan menyelesaikan studi dalam 2 (dua) tahun di atas kertas bermaterai;
g) Selama mengikuti program, peserta tidak dibenarkan mengikuti studi S2 lain atas biaya sendiri atau beasiswa dari instansi lain;
h) Selama mengikuti program, yang bersangkutan dibebastugaskan dari tugas keguruan atau tugas lainnya
lebih lengkapnya baca juknisnya JUKNIS BEASISWA S2

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel