Alkhamdulillah Kepala Madrasah Tidak Harus Bersertifikat Pendidik Dan Inpassing III C
Tuesday, 3 April 2018
Edit
Alkhamdulillah
Kepala Madrasah Tidak Harus Bersertifikat Pendidik Dan Inpassing III C –
Sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Pasca diterbitkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang
Kepala Madrasah yang menggantikan peratiran serupa
sebelumnya, PMA Nomor 29 Tahun 2014, banyak kepala madrasah swasta yang
sangat kebingungan karena dengan peraturan tersebut.
Penting !!! 7 Poin Surat Edaran Pemutakhiran data di Simpatika
Penting !!! 7 Poin Surat Edaran Pemutakhiran data di Simpatika
Tapi
sekarang para kepala Madrasah sedikit lega dengan adanya Surat Edaran
Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus
Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Surat tersebut ditandatangani pada tanggal 26 Maret 2018 oleh
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Agama Republik Indonesia ini selengkapnya
berisikan sebagai berikut:
Artinya, seorang calon Kepala Madrasah yang belum inpassing dengan golongan III/c maupun belum memiliki sertifikat pendidik tetap dapat diangkat menjadi Kepala Madrasah.
Selengkapnya silakan unduh Surat Edaran Meneri Agama Nomor 3 Tahun 2018 mrelalui tautan di bawah ini :