Info Penting!!! Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Kemenag Tahun2017
Friday, 16 June 2017
Edit
Persiapan
Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Kemenag Tahun2017 – Sahabat infosekolah87
pejuangnya Madrasah Indonesia, ada berita yang sangat menggembirakan bagi guru
madrasah khususnya yang belum sertifikasi karena sudah terbit surat yang bertanggal 12 Juni
2017, Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor :
261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Madrasah Tahun 2017.
Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kmeneterian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kemneterian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh Kepala Madrasah Negeri dan Swasta seluruh Indonesia.
Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kmeneterian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kemneterian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh Kepala Madrasah Negeri dan Swasta seluruh Indonesia.
Adapun
isi surat tersebut ada 5 poin yang sangat penting yang harus diperhatikan oleh
guru madrasah. Adapun 5 poin tersebut adalah :
- Seluruh
guru madrasah wajib melakukan updating data status sertifikasinya secara
mandiri melalui SIMPATIKA paling lambat tanggal 3 Juli 2017.
- Sertifikasi
guru tahun 2017 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah
mengikuti sertifikasi guru yang difaksanakan oleh instansi manapun.
- Pendaftaran
calon peserta sertifikasi guru dilakukan secara mandiri oleh guru yang
berminat mengikuti sertifikasi guru dan diakses secara online melalui
aplikasi http://sim patika. kemenaq. qo. id.
- Adapun
persyaratan umum dari calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 adalah
sebagai berikut:
- Berstatus
PNS atau Bukan PNS (GTY) pada madrasah negeri dan/atau swasta;
- Belum
pernah memiliki sertifikat pendidik;
- Diangkat
dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali
guru pada Madrasah Aliyah lnsan Cendekia se lndonesia;
- Berkualifikasi
akademik minimum S-1/D-lV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan
memiliki program studiyang memiliki izin penyelenggaraan;
- Pada
tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun;
- Memiliki
NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di SIMPATIKA.
- Ketentuan
lebih lanjut akan Ciatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program
Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
Untuk
lebih lengkapnya informasi mengenai
surat edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun
2017, silakan unduh pada link berikut.
Download
File :
Untuk mendaftar Sertifikasi guru madrasah tahun 2017, Klik Di sini
Demikianlah tulisan tentang Info Penting!!! Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Kemenag Tahun2017, semoga bermanfaat