Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika
Thursday, 4 May 2017
Edit
Revisi
Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui
Simpatika - Sahabat infosekolah87
pejuang madrasah Indonesia, akhir-akir ini Kementerian Agama Republik
Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan
kepada para Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi cq. Kepala Bidang
Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di Seluruh Indonesia dengan Nomor 1472
A/DJ.I/KP.07.4/04/2017 tentang Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru
Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika.
baca juga : JUKNIS TPG 2017 Kemenag
Adapun
isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut,
Sehubungan dengan telah terbitnya Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2017, bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut :
Sehubungan dengan telah terbitnya Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2017, bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut :
- Pada
Bab III poin A.3 yang awalnya tertulis "Memenuhi Kualifiaksi
Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih Gol II namun sudah
lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi
persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor :
7362/SJ/Kp.01.1/10/2016" direvisi sehingga berbunyi sebagai
berikut: "Memenuhi Kualifiaksi Akademik Minimum S-1/D-IV.
Khusus Guru PNS yang saat ini berada dalam golongan II namun sudah lulus
S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan
yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor :
7362/SJ/Kp.01.1/10/2016 sehingga masih dalam proses penyesuaian terhadap
golongan ruang dan kepangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan"
- Nomor
Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara
resmi melalui sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan tenaga
Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) secara otomatis;
- Penetapan
NRG sebagaimana dimaksuda pada poin 2 dilakukan secara gigital berupa
format S26e dan/atau Piagam NRG. Pencetakan format S26e dapat dilakukan
melalui SIMPATIKA dengan menggunakan akun individu yang dimiliki oleh guru
dan tenaga kependidikan.
- Guru
dan tenaga kependidikan yang sebelumnya telah memiliki NRG melaui SK
Dirjen Pendidikan Islam, kartu NRG, dan Format Lembaran BPSDMPK-PMP
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Namun mengalami perubahan NRG sebagaimana
yang tercantum diformat S26e, maka NRG yang digunakan adalah yang
tercantum dalam format S26e.
- Penyaluran
Tunjangan Profesi Guru sepenuhnya berpedoman penuh kepada Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk
Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
Untuk Lebih detailnya mengenai Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG
Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika dapat diunduh pada
tautan link berikut.
Download
File :