Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional UN 2017 Pada Madrasah
Tuesday, 17 January 2017
Edit
Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional UN 2017 Pada Madrasah - Sahabat Infosekolah87 pejuangnya Madrasah Indonesia,
Menindaklanjuti
surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2017
sebagaimana tersebut diatas, tertanggal 12 Januari 2017 Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor
141/DJ.I/Set.I/PP.00.6/1/2017 Perihal Persiapan Pelaksanaan Ujian
Nasional Madrasah dan PPS Wajar Dikdas Tahun Pelajaran 2016/2017.
Kumpulan File Persiapan Ujian Nasional Tahun 2017
Beberapa
hal yang disampaikan oleh Dirjen Pendis dalam surat edaran tersebut antara
lain :
- Satuan
Pendidikan di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam baik
Madrasah maupun Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara
Program Wajar Dikdas (PPS Wajar Dikdas) yang siswanya akan mengikuti Ujian Nasional
Tahun Pelajaran 2016/2017 diwajibkan melakukan upload data EMIS Tahun
Pelajaran 2016/2017.
- Batas
akhir waktu upload data EMIS dari setiap satuan pendidikan paling
lambat tanggal 19 Januari 2016.
- Setelah
melakukan upload data EMIS, Madrasah dan PPS Wajar Dikdas dapat
mengunduh data calon peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017
berbasis data EMIS melalui Aplikasi Verval Peserta UN Online pada
laman: http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun/.
- Sebagaimana
arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, pelaksanaan Ujian Nasional
Tahun Pelajaran 2016/2017 diprioritaskan melalui Ujian Nasional
Berbasis Komputer (UNBK). Sehubungan dengan hal tersebut, Madrasah
yang memiliki kesiapan untuk pelaksanaan UNBK diharapkan dapat mendaftarkan
diri sebagai pelaksana UNBK ke Dinas Pendidikan setempat.
- Disamping
itu, berdasarkan data kepemilikan laboratorium dan komputer yang
terinput dalam database EMIS, kami juga merekomendasikan beberapa MTs
dan MA untuk dapat melaksanakan UNBK Tahun Pelajaran 2016/2017.
- Kanwil
Kemenag Provinsi diharapkan dapat berkoordinasi dengan Kankemenag
kabupaten/kota untuk segera melakukan verifikasi terkait kesiapan
Madrasah-madrasah yang direkomendasikan untuk melaksanakan UNBK
sebagaimana dimaksud pada point 5 (lima) sebelum ditetapkan sebagai
madrasah Pelaksana UNBK Tahun Pelajaran 2016/2017.
- Kankemenag
Kabupaten/kota agar segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan
setempat untuk mengintruksikan dan menetapkan Madrasah dan PPS wajar
Dikdas yang belum dapat melaksanakan UNBK dimadrasahnya sendiri, agar
siswanya mengikuti UNBK ditempat pelaksanaan UNBK yang berada radius
maksimal 5 (lima) kilometer.
- Kemendikbud telah menyiapkan aplikasi pada laman http://spasial.datakemendikbud.go.id/unbk/ yang dapat digunakan untuk melakukan proses pemanfaatan bersama fasilitas komputer madrasah/sekolah.
- Batas
waktu pengiriman data calon peserta Ujian Nasional Madrasah dan PPS
Wajar Dikdas berbasis data EMIS ke dalam aplikasi BIO-UN dan penyampaian
kesiapan pelaksanaan UNBK di lingkungan Madrasah dan PPS Wajar Dikdas
dari Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kankemenag Kabupaten/Kota ke
Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota paling lambat
tanggal 20 januari 2017.