Guru PNS Di Madrasah Tidak Berhak Mendapatkan Uang Makan (PMA NO 72/PMK.05/2016)
Thursday, 8 September 2016
Edit
Guru PNS Di Madrasah Tidak Berhak Mendapatkan Uang Makan (PMA NO 72/PMK.05/2016) - Sahabat infosekolah87 pejuangnya Madrasah di Indonesia, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 72 tahun 2016
pasal Bab II Pasal 3 tetang Pemberian Uang Makan, mulai Rabu (27/4) 2016
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di luar lembaga pemerintah tidak
mendapatkan uang makan.
Secara rinci, pada pasal tiga disebutkan, bahwa Uang Makan tidak
diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan pertama, tidak hadir kerja;
kedua, sedang melaksanakan perjalanan dinas; ketiga, sedang melaksanakan cuti;
keempat, sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau kelima, diperbantukan
atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
Dikatakan lebih lanjut, bahwa bagi aparatur yang bertugas di
lembaga swasta memang sudah sewajarnya bila uang makan dibayarkan oleh lembaga
yang bersangkutan. Dengan adanya PNS secara otomatis lembaga swasta sudah
dibantu dengan tidak membayar gaji PNS. Bila kemudian tunjangan uang makan
dihentikan, menurutnya hal ini sangat wajar.(on)
Download (PMA NO 72/PMK.05/2016) melalui tautan di bawah ini :
Download PMK No 72 tahun 2016 di SINI.
Dengan masalah ini pada Tanggal 24 Juni 2016 Menteri Agama RI menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan RI. Surat dengan nomor B-169/MA/KU.00/06/2016 tersebut isinya adalah perihal permohonan penjelasan mengenai pemberian uang makan bagi ASN guru di bawah naungan Kementerian Agama yang bekerja di madrasah-madrasah yang dikelola oleh masyarakat.
Surat dari Menteri Agama RI Kepada Menteri Keuangan RI tersebut mendapatkan tanggapan pada tanggal 16 Agustus 2016 dengan nomor surat S-712/MK.02/2016 perihal Penjelasan atas gaji ke-13 dan uang makan bagi guru PNS yang bekerja pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pada poin keempat surat penjelasan Menteri Keuangan RI disebutkan bahwa, “apabila gaji dan tunjangan guru-guru PNS yang ditempatkan pada madrasah-madrasah yang dikelola oleh masyarakat diberikan dari APBN melalui Kementerian Agama, maka guru-guru PNS tersebut tidak termasuk dalam kategori PNS yang diperbantukan at PNS yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah”.
Dengan adanya Surat Penjelasan dari Kementerian Keuangan RI ini maka para guru PNS di bawah naungan Kementerian Agama yang bertugas di madrasah-madrasah yang dikelola oleh masyarakat dapat bernafas lega sebab akan mendapatkan haknya yang beberapa saat telah hilang. Untuk lebih jelasnya Surat Penjelasan dari Menteri Keuangan RI tersebut dapat didownload di link berikut ini.
Demikianlah Tulisan tentang Guru PNS Di Madrasah Tidak Berhak Mendapatkan Uang Makan (PMA NO 72/PMK.05/2016) semoga bermanfaat