Sertifikasi Tidak Linear Dengan Ijazah Tidak Perlu Kuliah
Monday, 21 December 2015
Edit
Sertifikasi Tidak Linear Dengan Ijazah Tidak Perlu Kuliah- Berikut Surat
Edarannya Sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi
S1/D-IV bagi guru, sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik
dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah, dengan ini
kami sampaikan hal-hal sebagi berikut.
1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi
guru diatur berdasarkan ketentuan undangundang nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Undangundang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan
dosen, . peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, dan pedoman
pelaksaaan sertifikasi guru
2. Ketentuan karir dan kepangkatan guru
dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan tentang jabatan Gungsional Guru dan
Angka Kreditnya, tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional pengawas dan Angka
Kreditnya, peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 143 tahun 2014 tentang
petunjuk teknis jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
3. Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2
diatas, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
§
a. Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi
sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak
dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan
sertifikat pendidik yang dimilikinya.
§
b. Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum berlakunya undang-undang
nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dapat mengikuti sertifikasi
pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linieritas antara kualifikasi
akademik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu,
sepanjang guru yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata
pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima tahun)
§
c. Bagi guru yang diangkat sejak berlakunya undang-undang nomor 14 tahun
2005 tentang guru dan dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus
sesuai dengan kualifikasi akademik S1 atau lebih dari S1 yang dimilikinya.
§
d . Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015,
dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam
jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran
pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi
akademiknya. dengan kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, guru dinyatakan
sebagai guru profesional dan sah atau linier dengan mata pelajaan yang
diampunya.
§
e. Bagi guru yang belum S.1/D.4 sampai dengan akhir tahun 2015, kenaikan
pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenagPAN dan RB nomor 16 tahun
2009 pasal 40 dan pasal 41.
4. Bagi pengawas sekolah yang bukan
berasal dari jalur guru, sepanjang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan
melaksanakan tugas kepegawaian sesuai dengan sertifikat pendidikanya dapat
mengajukan kenaikan pangkat sesusi dengan ketentuan PermenagPAN dan RB nomor 21
Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.