PP No. 30 Tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS
Sunday, 22 November 2015
Edit
Sahabat
Infosekolah87
PP No.
30 Tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS- Dalam rangka meningkatkan
daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada
tahun ini Pemerintah kembali menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebesar
6 % yang kemungkinan akan dicairkan pada bulan Juli 2015 dengan diterimakan
secara rapel sejak bulan Januari 2015.
Kenaikan
gaji PNS Tahun 2015 berdasarkan Peraturan Pemerintah / PP Nomor 30 Tahun 2015
yang telah ditetapkan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015
dan telah diundangkan mulai tanggal 5 Juni tahun 2015 ini.
Untuk
mengunduh PP No. 30 Tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun Perubahan
Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil