BERITA TERBARU SERTIFIKASI BATAL DI HAPUS
Thursday, 1 October 2015
Edit
Infosekolah87.com- Mungkin adalah angin segar bagi para guru
di Indonesia, kare a Beberapa hari lalu sempat beredar kabar bahwa tujangan
profesi guru akan dihapus.
Pasti semuanya akan kaget dengan berita itu atau Ketika
mendengar berita tersebut, para guru di seluruh Indonesia mungkin merasa
dirugikan dengan adanya pemberitaan tersebut. Namun, kini seluruh guru di
Indonesia bisa bernapas lega, pasalnya rencana penghapusan tunjangan guru tidak
akan dilaksanakan.
Menurut berita yang saya baca di http://www.pedidikanindonesia.com/
baca selengkapnya
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK)
Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, bahwa tunjangan profesi bagi guru
pegawai negeri sipil daerah (TPG PNSD) serta tunjangan profesi bagi guru bukan
pegawai negeri sipil (TPG BPNS) tidak akan dihapuskan.
"Tunjangan profesi sampai ke tahun depan itu sudah
dianggarkan, dan sudah dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tahun
2016, kami sudah siapkan Rp73 triliun untuk guru PNSD, sekira Rp7 triliun untuk
TPG BPNS yang ada di APBN," pungkasnya.
Pranata menambahkan, hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selain itu, Kemendikbud juga akan mengatur skema penggajian bagi guru-guru PNS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (UU ASN).
Pranata menambahkan, hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selain itu, Kemendikbud juga akan mengatur skema penggajian bagi guru-guru PNS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (UU ASN).
BACA JUGA ATURAN SERTIFIKASI TAHUN 2016
Pembenahannya, kata Pranata, pada penggajian, yakni dilakukan
pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kerja, serta
tunjangan kemahalan. Sumber pendapatan ini nantinya akan dimasukkan ke dalam
gaji tunggal PNS.
"Sesuai pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN, gaji PNS akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ujarnya.
Tunjangan sendiri, tuturnya, akan diberikan dalam dua jenis yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah.
"Angka kemahalan di Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut," pungkasnya.
Horee, kini para guru kita tercinta bisa bernafas lega dengan adanya berita ini. Semoga jasamu bisa terbayar wahai guru, dan cahaya ilmumu bisa menerangi kami sampai ke syurga sana nanti.
"Sesuai pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN, gaji PNS akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ujarnya.
Tunjangan sendiri, tuturnya, akan diberikan dalam dua jenis yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah.
"Angka kemahalan di Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut," pungkasnya.
Horee, kini para guru kita tercinta bisa bernafas lega dengan adanya berita ini. Semoga jasamu bisa terbayar wahai guru, dan cahaya ilmumu bisa menerangi kami sampai ke syurga sana nanti.
Sumber : http://www.pedidikanindonesia.com/