TENAGA HONORER DIANGKAT PNS DENGAN BERTAHAP
Friday, 18 September 2015
Edit
Infosekolah87.blogspot.com- Selamat Malam sahabat infos87, berita tentang guru
honorer atau K2 selalu menjadi berita yang sangat hangat, karena banyaknya guru
honorer yang minta diangkat untuk jadi CPNS,
Sahabat Infos87 semuanya, semoga berita kali ini bermanfaat. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Yuddy
Chrisnandi menyatakan akan mengangkat hampir 440 ribu tenaga honorer kategori
dua (K2) menjadi Pegawai Negeri Sipil(PNS). Proses pengangkatan ini akan
berlangsung secara bertahap sampai 2019.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengaku belum mengetahui rencana tersebut dari Kementerian terkait. "Yang tenaga honorer sampai 400 ribu belum terinfokan ke kita. Nanti kita lihat," ujar dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Bambang menilai, pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi PNS tidak bisa dilakukan sekaligus dalam satu tahun. Perlu proses bertahap.
"Tidak akan langsung diangkat semua pada satu tahun, bertahap. Kita lihat setelah ada usulan resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kemenpan," jelasnya.
Dari catatan Kemenkeu, realisasi belanja pegawai hingga 31 Agustus 2015 mencapai Rp 119 triliun atau 64,8 persen dari target APBN-P 2015 sebesar Rp 183,7 triliun. Sementara di periode sampai 29 Agustus tahun lalu, realisasinya 63,4 persen atau Rp 97,1 triliun dari target Rp 153,2 triliun.
Sebelumnya, lebih dari 20 ribu guru dan tenaga honorer yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia bakal menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta selama dua hari, yaitu pada Selasa dan Rabu (15-16 September 2015).
Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, ada sejumlah tuntutan yang disuarakan pada guru dan tenaga honorer ini kepada pemerintah.
Salah satunya meminta pemerintah untuk menuntaskan masalah status tenaga honorerr di bidang pendidikan, kesehatan dan teknis administrasi lain secara bertahap dengan cara mengangkatnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan penundaan (moratorium) seleksi penerimaan ASN reguler. (Sumber: liputan6)
Sumber berita ........makalahinyong.blogspot.com