GURU TMT 1 JANUARI 2006 BIAYA SENDIRI UNTUK PROGRAM SERTIFIKASI
Monday, 14 September 2015
Edit
Infos87, Senin 14 September 2015, lagi-lagi infos87 menemukan berita tentang sertifikasi untuk tahun 2016 atau yang berhubungan dengan guru yang TMT setelah tahun 2015, berita ini berasal dari www.blogpendidikan.net bahwa para guru yang TMT setelah tahun 2005 harus memakai biaya sendiri untuk sertifikasi, untuk lebih jelasnya baca berita selengkapnya
Berbagai penolakan dilontarkan diantaranya dari Ketua Umum PGRI dan Ormas guru tentang membiayai sendiri program sertifikasinya, iya... memang, namun ada jenjang tersendiri dari program ini. Guru TMT 1 Januari 2006 harus membiayai sendiri program sertifikasinya, mengapa? berikut ini penjelasannya.Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan total jumlah guru dari pendataan 2015 mencapai 3.015.315 orang. Dari jumlah tersebut, hanya ada 2.294.191 orang guru yang layak mengikuti program sertifikasi.Nah dari seluruh guru yang layak atau berhak ikut sertifikasi itu, 1,7 juta diantaranya ditargetkan rampung tahun ini.
Sedangkan sisanya sejumlah 547.154 orang guru bakal mengikuti sertifikasi guru tahun depan."Jumlah guru yang 547.154 orang itu adalah guru yang mulai mengajar sejak 1 Januari 2006," katanya di kantor Kemendikbud Jakarta kemarin. Pejabat yang hobi kuliner Sunda itu mengatakan, guru-guru yang mulai mengajar sejak 1 Januari 2006, wajib mengeluarkan uang sendiri untuk ikut proses sertifikasi. Dia menyebut dengan istilah sertifikasi sendiri.
Pria yang akrab disapa Pranata itu mengatakan aturan sertifikasi dengan biaya sendiri ini merupakan amanah dari Undang-Undang 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU itu diamantkan bahwa program sertifikasi yang didanai pemerintah berhenti hingga guru yang sudah mengajar sejak sebelum 1 Januari 2006.Apakah Kemendikbud tidak khawatir diprotes guru? Pranata lantas membandingkan dengan proses sertifikasi di profesi akuntan atau pengacara. Dia menjelaskan untuk mengikuti sertifikasi profesi akuntan dan pengacara/advokat, masing-masing orang wajib membayar sendiri-sendiri alias tidak didanai pemerintah.Menurut Pranata sertifikasi merupakan kebutuhan masing-masing guru. Sertifikasi juga bakal menjadi patokan penting apakah seorang guru berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau tidak.
Sehingga dia memperkirakan para guru tidak akan keberatan menyiapkan uang untuk mengikuti sertifikasi di kampus lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK).Terkait dengan besaran biaya sertifikasi, Pranata mengatakan belum mengetahuinya. Sebab secara teknis program sertifikasi guru yang dijalankan secara berasrama itu merupakan kewenangan masing-masing kampus. Dalam waktu dekat dia akan berkomunikasi dengan LPTK-LPTK penyelenggara sertifikasi terkait besaran biaya sertifikasi
.sumber: blogpendidikan.net
Semoga Bermanfaat..........
x